Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pastikan Tepat Sasaran, PK Laksanakan Litmas Pembinaan Awal

26 November 2022   22:51 Diperbarui: 26 November 2022   23:02 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BOYOLALI - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Surakarta, Negita Andiyah Prihwantari, melakukan penggalian data untuk penelitian kemasyarakatan (litmas) pembinaan awal narapidana permintaan dari Rutan Kelas IIB Boyolali, Jumat (25/11). 

Litmas pembinaan awal dilaksanakan berdasarkan hasil koordinasi antara Kepala Bapas Surakarta dengan Kepala Rutan Boyolali untuk merekomendasikan jenis program pembinaan awal yang dibutuhkan selama menjalani masa pidana di Rutan Boyolali.

Sebelum PK melakukan wawancara dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial SP, terlebih dahulu melakukan studi dokumen yang diperoleh dari Rutan Boyolali. 

Kemudian PK melakukan wawancara terhadap WBP yang bersangkutan dengan tindak pidana Perlindungan Anak Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 dengan vonis 7 tahun pidana penjara.

Kemudian, PK juga melakukan penggalian data ke rumah orang tua WBP serta ke aparat pemerintah Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo guna memastikan kebenaran informasi yang di peroleh dari WBP yang bersangkutan.

Dokpri
Dokpri
"Pelaksanaan litmas pembinaan awal ini berguna untuk mengetahui aspek-aspek kebutuhan WBP selama menjalani masa pidana. Harapannya adalah program pembinaan yang diberikan dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan WBP," ujar Negita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun