Banjarnegara, Info_Pas- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto mengikuti pendampingan Persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Banjarnegara.Â
Dalam tuntutan tersebut, Klien anak mendapatkan tuntutan 5 tahun penjara dan Pelatihan kerja (Latker) Ponpes Qomarul Huda di Klampok Banjarnegara. Acara tersebut diteruskan Pembacaan Pledoi dari Pengacara Tunjukan dari PN. Banjarnegara a.n. Ahmad Raharjo.
Dalam pembacaan Pledoi, Pengacara tersebut mengharapkan bahwa untuk di ringkan Tuntutan dari Jaksa. Kegiatan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan telah selesai dan sidang di tunda dengan agenda Putusan. (Feri/Deb/GF/DP)