Purbalingga, Info_PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Marsha Anggraeni, S.H. melaksanakan penetapan diversi  Pengadilan Negeri Purbalingga terhadap Klien inisial AZ karena melakukan tindak pidana pencurian di Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga (09/12).
Berdasarkan hasil penetapan diversi, Anak AZ melaksanakan pelayanan masyarakat dengan menjadi muadzin dan membantu takmir musala dalam mempersiapkan salat lima waktu.
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan koordinasi dengan pihak takmir musala terkait dengan pelaksanaan penetapan diversi yang harus dijalankan oleh Anak AZ. Pembimbing Kemasyarakatan meminta kepada Klien agar dapat menjalankan kewajiban tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab.
(MA/GF/YR)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!