Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto Laksanakan Penetapan Diversi Pengadilan Negeri Purbalingga

10 Desember 2022   11:34 Diperbarui: 10 Desember 2022   11:58 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purbalingga, Info_PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Marsha Anggraeni, S.H. melaksanakan penetapan diversi  Pengadilan Negeri Purbalingga terhadap Klien inisial AZ karena melakukan tindak pidana pencurian di Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga (09/12).

Berdasarkan hasil penetapan diversi, Anak AZ melaksanakan pelayanan masyarakat dengan menjadi muadzin dan membantu takmir musala dalam mempersiapkan salat lima waktu.

Pembimbing Kemasyarakatan melakukan koordinasi dengan pihak takmir musala terkait dengan pelaksanaan penetapan diversi yang harus dijalankan oleh Anak AZ. Pembimbing Kemasyarakatan meminta kepada Klien agar dapat menjalankan kewajiban tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Dok. Bapas
Dok. Bapas
"Laksanakan hasil penetapan diversi ini dengan penuh tanggung jawab," ujar Marsha.  Pembimbing Kemasyarakatan juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar hasil penetapan diversi ini dapat berjalan sehingga kedepannya Anak AZ dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik terutama keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
(MA/GF/YR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun