Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan terhadap ABH pada Tahap Adjudikasi/Persidangan

7 Oktober 2022   12:00 Diperbarui: 7 Oktober 2022   12:06 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Purwokerto, Fandy Achmad Yunian S.Psi Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Bapas Purwokerto melaksanakan pendampingan dalam tahap persidangan terhadap ABH, berinisial H.F yang diduga terlibat kasus Pencurian sepeda motor.

Sidang berlangsung sebanyak tiga kali dan tertutup untuk umum dengan agenda yang pertama yaitu
dakwaan,  pembacaan Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarkatan serta mendengarkan keterangan saksi. Selanjutnya agenda persidangan yang kedua adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa dan yang agenda persidangan yang terakhir adalah pembacaan tuntutan.

Pada saat persidangan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan diberikan kesempatan menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan. Setelah menyampaikan data-data yang telah dikemas dalam laporan Penelitian Kemasyarakatan dan pada akhir menyampaikan saran, demi kepentingan terbaik bagi anak H.F agar diputus pidana dalam lembaga dan penempatannya di Sentra "Satria" Baturaden.

Hal tersebut  tentunya dengan tidak mengurangi wewenang Hakim dalam menjatukan putusannya.
Saran tersebut disampaikan dengan pertimbangan agar Anak H.F mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif selain dari orangtuanya juga diperoleh dari lembaga yang berkompeten yang diharapkan mampu merubah perilakunya kearah  yang lebih baik  dan proses belajar anak H.F tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Namun pada akhirnya Hakim memutuskan untuk anak menjalani pidana bersyarat yaitu pengawasan selama 3 bulan dengan pengawasan dari Jaksa serta pembimbingan dari Bapas. Dengan tetap mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi Anak.
(FAY/GFN/YR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun