Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wawancara guna Pembuatan BAP Pencabutan SK PB Klien Pemasyarakatan Bapas Purwokerto

6 Oktober 2022   11:20 Diperbarui: 6 Oktober 2022   11:25 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai dengan Pasal 139 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB termuat syarat umum pencabutan status PB klien yaitu apabila melakukan pelangaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto melaksanakan wawancara dalam rangka pembuatan BAP pencabutan SK PB Klien Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Banyumas, (27/9).

Wawancara ini untuk membuat laporan BAP usulan pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Bapas Purwokerto atas nama " R" yang telah melakukan tindak pidana lagi dan saat ini menjalani pidana di Rutan Banyumas Usulan pencabutan akan disampaikan pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Purwokerto selanjutnya dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna dikeluarkan SK Pencabutan PB. Pembuatan laporan usulan pencabutan merupakan salah satu tusi Pembimbing kemasyarakatan yaitu pengawasan guna mendukung tercapainya tujuan Pemasyarakatan. (Yeri/MNA/KE/Mars)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun