Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB termuat syarat umum pencabutan status PB klien yaitu apabila melakukan pelangaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto melaksanakan wawancara dalam rangka pembuatan BAP pencabutan SK PB Klien Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Banyumas, (27/9).
Sesuai dengan Pasal 139 Peraturan MenteriWawancara ini untuk membuat laporan BAP usulan pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Bapas Purwokerto atas nama " R" yang telah melakukan tindak pidana lagi dan saat ini menjalani pidana di Rutan Banyumas Usulan pencabutan akan disampaikan pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Purwokerto selanjutnya dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna dikeluarkan SK Pencabutan PB. Pembuatan laporan usulan pencabutan merupakan salah satu tusi Pembimbing kemasyarakatan yaitu pengawasan guna mendukung tercapainya tujuan Pemasyarakatan. (Yeri/MNA/KE/Mars)