Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan, Suatu Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pelaku Anak

4 Oktober 2022   08:30 Diperbarui: 4 Oktober 2022   08:37 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purbalingga - Jum'at (30/09), di Pengadilan Negeri Purbalingga telah dilaksanakan sidang terhadap Pelaku Anak dengan perkara perlindungan anak yang dilakukan oleh DA dan oleh karena sidang kali ini adalah sidang dengan agenda pembacaan putusan, maka sidang terbuka untuk umum. 

"Hari ini, Jum'at tanggal 30 September 2022, sidang dengan agenda pembacaan putusan kami nyatakan secara resmi dibuka dan oleh karena agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan, maka sidang terbuka untuk umum," tegas Ayun Kristiyanto, S.H., M.H. Ketua Majelis Hakim Anak saat membuka sidang anak. 

Dalam putusan yang dibacakan secara garis besar pada pokok-pokoknya Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa Pelaku Anak terbukti melakukan tindak pidana tentang prlindungan anak yakni Pelaku Anak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya. Hal ini diatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 pasal 81 ayat (2). 

Selama proses persidangan terungkap bahwa hal-hal yang memberatkan Pelaku Anak adalah perilakunya sangat bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan di masyarakat, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa anak tersebut belum pernah melakukan pelanggaran hukum sebelumnya. 

Selain itu juga berdasarkan fakta-rakta lain yang terungkap di persidangan serta rekomendasi dari laporan penelitian Kemasyarakatan serta mempertimbangkan yang terbaik bagi anak, akhirnya Ketua Majelis Hakim Anak menjatuhkan putusan pidana berupa pembinaan di LPKA Kutoarjo selama 1 tahun sedangkan denda diganti dengan mengikuti pelatihan kerja di LKSA Pondok Pesantren Ar Rahman Kalikabong Kalimanah Purbalingga selama 6 bulan. 

Atas pembacaan putusan tersebut Jaksa Penuntut Anak mennanggapi bahwa atas putusan yang dibacakan tersebut menerima. Sedangkan atas putusan yang telah dibacakan, Pelaku Anak menyatakan minta waktu untuk berpikir dan akan dikonsultasikan dengan Penasihat Hukum. "Kalau Saudara Terdakwa Anak DA merasa keberatan, silahkan dipikir-pikir dulu dan konsultasikan dengan Penasihat Hukum, kami beri waktu 7 hari untuk memberikan jawaban" tegas Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng Hadi Prasetyo, menanggapi putusan yang baru saja dibacakan Ketua majelis Hakim menyatakan menerima karena apa yang diputuskan tadi adalah sejalan dengan apa yang direkomendasikan melalui Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan. 

"Tanggapan kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan, menerima dengan apa yang telah diputuskan karena ini telah sesuai dengan rekomendasi yang kami sampaikan di dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dan ini adalah pertimbangan yang terbaik bagi anak" jelas Hadi usai diminta tanggapan oleh majelis Hakim. 

Turut hadir pula dalam persidangan ini antara lain Ibu Kandung Anak, Panitera Pengganti dan Tim Penasehat Hukum dan beberapa pengunjung sidang. Akhirnya Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang ditutup, dan menunggu jawaban dari pelaku Anak apakah mau menerima atau banding dalam waktu 7 hari. (HPH/AR/DN)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun