Kemenkumham Jateng, Umar Said melakukan serah terima klien an. AN untuk menjalani program latihan kerja. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan petikan putusan PN Banyumas Nomor. 04/Pid.Sus.Anak/2020/PN.BMS tanggal 3 September 2020.Â
Purwokerto - 28 September 2022, Bertempat di Pokmas Lipas JATRAMAS PURWOKERTO, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto KanwilBerdasarkan petikan putusan PN Banyumas, klien mendapatkan program latihan kerja selama 3 bulan, yaitu mulai 28 September 20 22 s.d. 28 Desember 2022. Klien akan mendapatkan pelatihan kerja berupa perbengkelan, salon mobil dan cuci mobil. Diharapkan setelah mendapatkan pelatihan kerja, klien memiliki keterampilan untuk bekal hidup, sehingga diharapkan klien dapat mandiri.(Umar/MNA/GFN/MW).