Bapas Kelas II Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.Â
Banyumas - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KJH yang sedang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas tengah dilakukan wawancara dengan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK)Wawancara tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mengikuti program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Kegiatan wawancara dalam rangka penyusunan penelitian kemasyarakatan ini dilakukan sebagai bahan evaluasi program pembinaan narapidana sekaligus untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta identitas penjamin WBP yang merupakan salah satu syarat untuk dapat diberikan program integrasi.Â
Dalam hal ini meskipun berstatus sebagai WNA, KJH juga mendapat perlakuan yang sama dengan WBP lainnya yang WNI, baik dari segi hak dan kewajibannya selama di Rutan Banyumas.
Hal ini sesuai amanah dari Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 87 ayat (3) yang menjelaskan tambahan syarat untuk menjalani integrasi bagi WNA yaitu : a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:Â
1. kedutaan besar/konsuler; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana, selama berada di wilayah Indonesia; b. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat National Central Bureau-Interpol Indonesia.
Dalam hal ini WNA KJH telah menjalani masa pidananya di Rutan Kelas IIB Banyumas selama hampir 2 (dua) tahun, dari hukumannya 2 tahun 6 bulan yang didapatnya. Klien mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik.Â
Klien juga belum pernah melakukan pelanggaran yang tercatat dalam buku Register F. Hal ini sangat penting untuk bahan pertimbangan PK dalam memberikan rekomedasi, layak atau tidaknya WBP diberikan hak integrasi.
PK juga memastikan penjamin, yang dalam hal ini penjamin Klien adalah dari pihak Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta serta Penjamin Pihak Korporasi dari penasehat hukum Klien. Oleh karenanya jika syarat yang telah ditentukan diatas dapat dipenuhi Klien, maka Klien WNA KJH ini dapat diusulkan program integrasi.
(FM/DB/AR/YR)