Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proses Re-integrasi Warga Negara Korea Selatan Dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto

2 Oktober 2022   11:00 Diperbarui: 2 Oktober 2022   11:18 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: humas_bapas

Banyumas - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KJH yang sedang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas tengah dilakukan wawancara dengan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. 

Wawancara tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mengikuti program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Kegiatan wawancara dalam rangka penyusunan penelitian kemasyarakatan ini dilakukan sebagai bahan evaluasi program pembinaan narapidana sekaligus untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta identitas penjamin WBP yang merupakan salah satu syarat untuk dapat diberikan program integrasi. 

Dalam hal ini meskipun berstatus sebagai WNA, KJH juga mendapat perlakuan yang sama dengan WBP lainnya yang WNI, baik dari segi hak dan kewajibannya selama di Rutan Banyumas.

Hal ini sesuai amanah dari Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 87 ayat (3) yang menjelaskan tambahan syarat untuk menjalani integrasi bagi WNA yaitu : a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 

1. kedutaan besar/konsuler; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana, selama berada di wilayah Indonesia; b. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat National Central Bureau-Interpol Indonesia.

Dalam hal ini WNA KJH telah menjalani masa pidananya di Rutan Kelas IIB Banyumas selama hampir 2 (dua) tahun, dari hukumannya 2 tahun 6 bulan yang didapatnya. Klien mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik. 

Klien juga belum pernah melakukan pelanggaran yang tercatat dalam buku Register F. Hal ini sangat penting untuk bahan pertimbangan PK dalam memberikan rekomedasi, layak atau tidaknya WBP diberikan hak integrasi.

PK juga memastikan penjamin, yang dalam hal ini penjamin Klien adalah dari pihak Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta serta Penjamin Pihak Korporasi dari penasehat hukum Klien. Oleh karenanya jika syarat yang telah ditentukan diatas dapat dipenuhi Klien, maka Klien WNA KJH ini dapat diusulkan program integrasi.

(FM/DB/AR/YR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun