Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang TPP Bapas Purwokerto Membahas Pencabutan Terhadap Klien Melanggar

1 Oktober 2022   13:25 Diperbarui: 1 Oktober 2022   13:27 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto, 28 September 2022 telah dilaksanakan sidang TPP dengan menghadirkan penyaji dari Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng Sari Utami, S.H., Umar Said, S.H. dan Umi Wakhidah, A.Ks untuk membahas laporan klien yang kembali melakukan pelanggaran hukum pada saat klien menjalani program integrasi Cuti Bersyarat.

Klien Inisial E dan M sebelumnya tersangkut perkara tindak pidana narkotika dan saat ini melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sehingga klien diusulkan pencabutan.

Kesimpulan diambil bahwa Klien inisial E dan M untuk dilakukan pencabutan. Disampaikan pula agar klien ini untuk kedepannya diberikan perhatian khusus. Pada saat sidang TPP juga disampaikan pula oleh salah satu penyaji terkait dengan penanganan terkait salah satu klien dewasa yang sedang menghadapi permasalahan untuk dilakukan pendampingan.
(MA/GFN/YR)

humas_bapas
humas_bapas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun