Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng Sari Utami, S.H., Umar Said, S.H. dan Umi Wakhidah, A.Ks untuk membahas laporan klien yang kembali melakukan pelanggaran hukum pada saat klien menjalani program integrasi Cuti Bersyarat.
Purwokerto, 28 September 2022 telah dilaksanakan sidang TPP dengan menghadirkan penyaji dari Pembimbing Kemasyarakatan MudaKlien Inisial E dan M sebelumnya tersangkut perkara tindak pidana narkotika dan saat ini melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sehingga klien diusulkan pencabutan.
Kesimpulan diambil bahwa Klien inisial E dan M untuk dilakukan pencabutan. Disampaikan pula agar klien ini untuk kedepannya diberikan perhatian khusus. Pada saat sidang TPP juga disampaikan pula oleh salah satu penyaji terkait dengan penanganan terkait salah satu klien dewasa yang sedang menghadapi permasalahan untuk dilakukan pendampingan.
(MA/GFN/YR)