Purwokerto, 23 September 2022. Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Purwokerto mengacu kepada penetapan pengadilan berkaitan dengan kesepakatan pengambilan keputusan yang dilaksanakan di Polres Purbalingga dalam penanganan Anak yang belum berusia 12 tahun telah melaksanakan pengawasan terhadap Anak DA di salah satu lembaga sosial di Purwokerto.Â
Dalam hal ini anak diikutsertakan dalam pendidikan, pembinaan dan pembimbingan agar anak mendapatkan hak yang seharusnya diperoleh salah satunya adalah hak memperoleh pendidikan formal.Â
Pada saat Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pengawasan diperoleh informasi jika Anak yang bersangkutan sudah menunjukkan perubahan terutama dalam hal spiritual. Anak sudah mulai lebih rajin menjalankan ibadah salat lima waktu secara tepat waktu dan sudah percaya diri untuk mengumandangkan adzan.Â
Tujuan inilah yang sangat diharapkan oleh para pihak yang terkait melihat anak telah berproses berubah ke arah yang lebih baik. Disampaikan pula oleh pihak pengurus agar terus dilakukan pengawasan dan pembimbingan tidak hanya dari pihak lembaga sosial dimaksud tetapi juga pihak dari Bapas Purwokerto sehingga anak terpantau dengan baik.Â
Dengan begitu perubahan pola pikir dan perilaku anak menjadikan anak dapat memahami betul nilai nilai dan norma norma yang berlaku sehingga pengulangan tindak pidana terhadap anak dapat diminimalisir dan anak sebagai generasi penerus bangsa dapat terus menjalani kehidupan lebih baik. (MA/KE/Mwt)