Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang TPP di LPKA Kutoarjo dengan PK Bapas Purwokerto melalui Online

26 September 2022   11:13 Diperbarui: 26 September 2022   11:15 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto, 23 September 2022 bertempat di ruang zoom Bapas Kelas II Purwokerto Pembimbing Kemasyarakatan Muda Sunarti dan Muslihah melaksanakan sidang TPP dengan LPKA Kutoarjo. Agenda dalam sidang TPP tersebut dilaksanakan salah satunya dalam rangka pengusulan ASDR dan program integrasi terhadap Anak Didik Pemasyarakatan atas nama M dan R dengan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Berdasarkan data yang diperoleh oleh Pembimbing Kembimbing dan data dari LPKA Kutoarjo Klien sudah menunjukan perilaku yg positif dan tidak sedang dalam register F. Selain itu pihak orang tua, korban, pemerintah desa dan masyarakat tidak keberatan apabila klien diusul untuk mendapat Asimilasi di Rumah dan Progam integrasi. Terpenuhinya syarat- syarat administatif dan substantif tersebut maka Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan agar Klien Anak mendapat program Asimilasi di Rumah dan Program Integrasi. Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan agar Setelah Surat Keputusan Asimilasi Di Rumah dan Program integrasi Klien wajib melapor ke Bapas Purwokerto. (SRTI/MUS/MA/KE)

humas_bapas
humas_bapas
humas_bapas
humas_bapas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun