Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Pembimbingan terhadap Klien Bapas Purwokerto

23 September 2022   13:00 Diperbarui: 23 September 2022   13:07 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bertempat di Ruang Konsultasi Bapas Purwokerto, Umi Wakhidah, A.KS selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda melakukan bimbingan kepribadian terhadap Klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang berinisial SPT pada hari Kamis, 22 September 2022.

Bimbingan Kepribadian ini dilakukan saat klien melakukan wajib lapor atau apel ke kantor Bapas Purwokerto dan bertemu secara langsung dengan Umi Wakhidah selaku Pembimbing Kemasyarakatan. Bimbingan kali ini, Klien diberikan motivasi dan pencerahan agar klien tetap mentaati peraturan yang berlaku selama menjalani PB, jaga diri baik-baik agar tidak terjadi pelanggaran hukum lagi sehingga mampu menyelesaikan bimbingan sampai selesai. 

"Diharapkan Klien dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat secara utuh dapat mengikuti kegiatan kemasyarakatan seperti warga lainnya", jelas Umi. 

Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan motivasi dan penguatan bagi Klien tersebut untuk tetap menjalankan ibadah dengan baik serta diberikan pemahaman akan kesadaran hukum supaya kedepan tidak melakukan pelanggaran hukum sehingga akan lebih nyaman dalam menjalani kehidupannya. 

(UWE/MA/GFN/YR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun