Bertempat di Ruang Konsultasi Bapas Purwokerto, Umi Wakhidah, A.KS selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda melakukan bimbingan kepribadian terhadap Klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang berinisial SPT pada hari Kamis, 22 September 2022.
Bimbingan Kepribadian ini dilakukan saat klien melakukan wajib lapor atau apel ke kantor Bapas Purwokerto dan bertemu secara langsung dengan Umi Wakhidah selaku Pembimbing Kemasyarakatan. Bimbingan kali ini, Klien diberikan motivasi dan pencerahan agar klien tetap mentaati peraturan yang berlaku selama menjalani PB, jaga diri baik-baik agar tidak terjadi pelanggaran hukum lagi sehingga mampu menyelesaikan bimbingan sampai selesai.Â
"Diharapkan Klien dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat secara utuh dapat mengikuti kegiatan kemasyarakatan seperti warga lainnya", jelas Umi.Â
Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan motivasi dan penguatan bagi Klien tersebut untuk tetap menjalankan ibadah dengan baik serta diberikan pemahaman akan kesadaran hukum supaya kedepan tidak melakukan pelanggaran hukum sehingga akan lebih nyaman dalam menjalani kehidupannya.Â
(UWE/MA/GFN/YR)