Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Lakukan Litmas untuk Asimilasi dan Integrasi

23 September 2022   11:33 Diperbarui: 23 September 2022   12:05 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto, 22 September 2022

Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak bersyarat yang dapat diberikan selama menjalani pembinaan di Lapas, hanya saja perlu memenuhi kelayakan persyaratan dimana untuk mengukur layak tidaknya salah satunya melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwoketo, PK Bapas Purwokerto lakukan wawancara dan penggalian data untuk menyusun laporan Litmas terhadap usulan hak bersyarat Asimilasi di Rumah dan Integrasi WBP yang berinisial S dengan tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas.

Dalam menyusun laporan Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pengumpulan data melalui beberapa metode yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang akan dikumpulkan berasal dari WBP yang bersangkutan, WBP lain, petugas Lapas Purwokerto, Keluarga atau penjamin WBP, masyarakat sekitar tempat tinggal dan pemerintah desa setempat serta korban.

Dari data yang dikumpulkan tersebut nantinya akan dilengkapi dan diverifikasi oleh data yang diperoleh dari keluarga/penjamin, masyarakat dan pemerintah desa setempat serta korban. Setelah semuanya terkumpul dilakukan analisa syarat dan kelayakan dengan menghasilkan laporan Penelitian Kemasyarakatan yang memberikan rekomendasi yang tepat dan terukur serta menginformasikan layak atau tidaknya hak bersyarat tersebut untuk diberikan kepada S.
(ADA/GFN/YR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun