Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pendampingan Pelaksanaan Diversi di Polres Banjarnegara oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto

23 September 2022   10:20 Diperbarui: 23 September 2022   11:21 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjarnegara, 19 September 2022 

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Roizal Mubarok, S.H. telah melaksanakan pendampingan diversi terhadap kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Banjarnegara. Diversi ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait yakni Penyidik Polres Banjarnegara, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Purwokerto, ABH, Orang Tua, Pekerja Sosial (Peksos), Korban, Pemerintah Kelurahan Semarang dan Tokoh Masyarakat. 

Pelaksanaan Diversi ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang harus diterapkan terhadap Anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan memenuhi syarat-syarat diversi. 

Diversi ini dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang perlu dilaksanakan. Pelaksanaan Diversi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak Anak dan kepentingan terbaik bagi Anak mengingat Anak adalah generasi bangsa untuk kedepannya.

(RM/MA/GFN/YR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun