Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksanaan Amanat UU, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Melaksanakan Pembimbingan

22 September 2022   15:51 Diperbarui: 22 September 2022   15:55 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Purwokerto-Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas II Purwokerto Suharsetyarini pada hari Rabu, 21 September 2022 melaksanakan pembimbingan terhadap Klien apel di ruang Bapas Kelas II Purwokerto. Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Pembimbingan terhadap klien integrasi ini dengan berdasarkan program pembimbingan yang telah ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. 

Sebagaimana amanat yang tertera pada Pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan salah satunya adalah Pembimbingan yang merupakan tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan dan pembimbingan ini sebagai upaya dalam pemberian bekal mental dan spiritual sehingga dapat menjadikan Klien pribadi yang lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. 

Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan Klien terkait kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai seorang Klien Bapas Purwokerto dan dapat kooperatif dengan Pembimbing Kemasyarakatan. (Rini/MA/AR/Mars)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun