Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Pengawasan Klien Pemasyarakatan Melalui Kunjungan Rumah

20 September 2022   10:45 Diperbarui: 20 September 2022   10:47 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu (16/09/2022)
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Balai Pemasyarakatan Purwokerto Yeri Adi Sulistiawan melaksanakan kunjungan ke Balai Desa Cihonje Kec Gumelar Kab Banyumas dengan maksud untuk melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap salah satu Klien bimbingannya.
Setelah bertemu dengan aparat desa setempat selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan maksud kedatanggannya adalah melaksanakan koordinasi terkait salah satu warganya yang mendapat program intergasi dan sudah lama tidak melaksanakan wajib lapor ke Bapas Purwokerto yang merupakan kewajiban sebagai pengganti sisa masa pidana yang harus dijalaninya dalam Lapas/Rutan.
Kunjungan rumah tersebut dimaksudkan untuk mengetahui keberadaan Klien dan berpartisipasi aktif aparat desa setempat untuk ikut mengawasi dan mengingatkan warganya sehingga proses bimbingan dapat berlangsung dengan lancar hingga berakhir masa bimbingan Klien yang bersangkutan.  
(Yeri/MAY/KE/DP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun