Banjarnegara, 18 Agustus 2022, Memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bnr tanggal 20 Desember 2021, PK Bapas Purwokerto Kemenkumham Jateng melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum untuk melaksanakan Pelatihan Kerja di Pondok Pesantren Tanbihul Ghofiliin Alif Baa yang terletak di Desa Mantrianom Kec. Bawang Kab. Banjarnegara.Â
BC (ABH) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan yang diselenggarakan pada Pondok Pesantren Tanbihul Ghofiliin Alif Baa. Sebelumnya anak tersebut telah menjalani Pidana Penjara di Rutan Banjarnegara mengingat pada saat putusan dibacakan anak telah berumur 18 Tahun. Pelatihan Kerja Tersebut harus dijalankan oleh Anak selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 hingga 18 November siang 2022 sebelum mendapatkan Program Cuti Bersyarat.Â
Hadir dalam acara tersebut Destu Argiyanto, S.H. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Nasruddin, S.H. selaku Kasi Pidum Kejari Banjarnegara, KH. Khayatul Makki, S.H. selaku Dewan Pembina Ponpes Tanbihul Ghofiliin, ABH, serta orang tua ABH. Dalam acara tersebut diharapkan BC dapat memperdalam ilmu Agama Islam serta meningkatkan skill dalam bidang otomotif sesuai dengan hasil Asesmen RRI dan Kriminogenik Anak bahwa anak tersebut memiliki minat dan bakat dalam bidang otomotif dan las, mengingat Ponpes Tanbihul Ghofiliin selain menyelenggarakan pendidikan dalam bidang Agama Islam juga terdapat kegiatan peningkatan skill untuk anak didik santrinya.Â
Kontributor: DestuÂ
Redaktur: Mars