Bapas Palembang Kemenkumham Sumatera Selatan mengikuti kegiatan sosialisasi layanan kunjungan, layanan kunjungan tatap muka saat ini sudah bisa dilakukan (01/07).
Seiring dengan penurunan angka penyebaran covid-19, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membuat suatu kebijakan baru terkait diberlakukannya pelayanan tatap muka dan pembinaan melibatkan pihak luar terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Tahanan dan Anak .
Namun, penerapan kunjungan pelayanan tatap muka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) saat ini hanya diperbolehkan bagi wilayah dengan status PPKM level 1 dan level 2. Tentunya pelaksanaan kebijakan ini dibalut dengan beberapa ketentuan, antara lain kunjungan tatap muka hanya diperbolehkan bagi keluarga inti, penasihat hukum dan perwakilan kedutaan besar atau konselor yang telah menerima vaksin sampai tahap ketiga dengan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Kemudian, narapidana/tahanan/anak yang belum melakukan vaksin, kenjungan tetap dilaksanakan secara virtual.
Junaidi sebagai Ketua Ipkemindo menerangkan, pelaksanaan layanan tatap muka ini juga harus memperhatikan dan menerapkan standar protokol kesehatan.