Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Aturan Remisi, Asimilasi, dan Integrasi pada Narapidana Terorisme

28 November 2022   06:10 Diperbarui: 28 November 2022   06:59 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Aturan Hak WBP (dokpri)

Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) memiliki sejumlah hak yang pelaksanaannya diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hak tersebut diantaranya hak menjalankan ibadah, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perlakuan manusiawi, dan pelayanan lain yang diperlukan.

Selain hak-hak tersebut, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Syarat tertentu yang tertuang di Pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Seorang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di Bapas Nusakambangan bernama Nurul menjelaskan kepada RK narapidana terorisme bahwa untuk mendapat remisi narapidana terorisme selain memenuhi persyaratan tertentu juga memenuhi persyaratan yang tertera pada pasal 8 Permenkumham nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut:

a. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau BNPT.

b. Menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi WNI atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana WNA.

"Remisi tidak akan diberikan pada narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda", ungkap Nurul menambahkan.

Lebih lanjut, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun