Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas NK Lakukan Litmas Kepada WBP, FDH: Ada Hikmah yang Dapat Diambil

25 Oktober 2022   10:48 Diperbarui: 25 Oktober 2022   10:54 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.

Pada hari Senin (24/10/2022), Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di pulau Nusakambangan. Sejumlah PK berangkat pada pukul 09.30 menuju Lapas Narkotika Nusakambangan yang merupakan salah satu lapas dengan tingkat keamanan maksimum. Sesampainya di tujuan, rombongan PK Bapas NK segera menuju aula untuk mempersiapkan peralatan yang akan digunakan pada saat bertemu dengan warga binaan yang akan diwawancarai.

Tidak lama kemudian, PK Bapas NK bertemu dengan salah satu WBP yang akan dilakukan litmas, yaitu FDH. FDH merupakan seorang warga yang berasal dari Solo yang lahir di Boyolali. Saat ini, FDH sedang terjerat dengan tindak pidana Narkotika dengan Pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009 dan dipidana selama 12 tahun penjara. 

FDH menuturkan bahwa awal mula terjerat dengan narkotika ketika salah satu pelanggannya pada saat dia bekerja sebagai mekanik motor menawarkan untuk "pekerjaan tambahan" sebagai kurir. Ujung dari tindakan yang dia lakukan adalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam Lapas Narkotika Nusakambangan. FDH saat ini terpaksa harus hidup terpisah dari ibunya yang saat ini sudah lanjut usia dan keluarganya yang berada di kota Solo. 

FDH mengatakan bahwa ini adalah "hutang" yang harus dibayarkan pada saat melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum sehingga dirinya menerima ditempatkan di dalam lapas. Namun, FDH tidak menapik bahwa ada hikmah yang dapat dia ambil selama berada di balik jeruji besi. Salah satu yang paling terlihat adalah meningkatnya ketekunan dan keimanan FDH dalam melaksanakan ibadah salat, puasa, dan mengaji. 

FDH menjelaskan bahwa sebelum dirinya berada di dalam lapas, FDh merupakan pribadi yang kurang taat untuk menjalankan perintah agama. Namun setelah klien berada di dalam lapas, dengan segala keterbatasan yang ada dapat meningkatkan keimanannya hingga merasa bahwa jika tidak dapat beribadah sekali saja maka seperti ada yang kurang dalam hidup. 

Selain itu, saat ini klien juga telah dapat membuat suatu kerajinan tangan dari kardus rokok dan kertas minyak dan dijadikan barang yang berwujud lain seperti lemari dinding dan miniatur kendaraan. Harapannya kelak ketika dapat bertemu dengan ibu dan keluarganya sederhana tetapi sungguh mulia, yaitu ingin menjadi imam yang dapat membimbing istri dan anaknya ke jalan yang lebih baik lagi. "Tetap jaga kesehatan dan jaga ibadahnya. Kalau bisa tingkatkan dan dalami agar bisa membimbing anak dan istri ketika keluar nanti." Pesan PK Bapas NK saat mengakhiri kegiatan litmas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun