Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Hak WBP, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas di Lapas Cilacap

4 Oktober 2022   08:05 Diperbarui: 4 Oktober 2022   08:09 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melakukan litmas di Lapas Cilacap terkait program re-integrasi/Dok Pribadi

Sebanyak 3 (tiga) pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Cilacap guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam usulan program asimilasi, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, Senin (03/10/2022).

"Untuk keperluan re-integrasi, WBP kita gali informasi mengenai apa saja program pembinaannya di lapas, kemudian rencana apa saja yang akan dilakukan klien ketika mendapatkan program bebas bersyarat. Semuanya kita tampung yang nantinya digunakan sebagai rekomendasi usulan program integrasi," terang Unggul Sanubari, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.

Unggul menambahkan, selain program pembinaan dan perubahan sikap perilaku klien, juga diperlukan koordinasi dengan wali pemasyarkatan klien yang bersangkutan. Selain itu, unsur penting yang tak boleh dikesampingkan yaitu kelayakan penjamin klien maupun kesediaan pemerintah desa tempat tinggal klien dalam menjalani program reintergrasi.

"Setelah dilakukan pengalian data klien, selanjutnya pembimbing kemasyarakatan akan menemui penjaminnya serta perangkat desa, apakah mereka bersedia dan sanggup membantu dalam pengawasan dan pembimbingan" ujar Unggul,

Selain penelitian kemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan juga menggelar assesmen RRI dan kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Tercatat, ada 3 (tiga) narapidana yang digali data dan informasinya terkait perubahan perilaku dan latar belakang serta faktor psikososial klien sebelum melakukan tindak pidana.

AS, warga binaan pemasyarakatan Lapas Cilacap, mengungkapkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya pelayanan litmas dari Bapas Nusakambangan. Terlebih lagi pelayanan yang diberikan Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

"Terima kasih petugas Bapas Nusakambangan, dengan pelayanan litmas seperti ini, saya langsung mendapatkan pencerahan, jadi tidak penasaran lagi dengan keadaan dan apa yang harus saya kerjakan ke depan", jelas AS, napi tindak pidana perlindungan anak.

Mengakhiri sesi wawancara, para pembimbing kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para WBP mengenai kewajibannya agar tetap patuh dengan tata tertib lapas selama menunggu proses usulan program Asimlasi, Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat yang para narapidana ajukan disetujui oleh pihak berwenang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun