Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Nusakambangan Berkomitmen Berikan Pelayan Gratis Tidak Dipungut Biaya

26 September 2022   08:55 Diperbarui: 26 September 2022   09:12 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas Bapas Nusakambangan

Cilacap, 26 September 2022- Bapas Kelas II Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang pemasyarakatan yang menjalankan tugas terkait pembuatan penelitian kemasyaraktan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Klien Pemasyaraktan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan setiap pelayanan tersebut, Bapas Nusakambangan selalu berupaya memberikan pelayan yang prima kepada semua pengguna layanan.

Salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut dilakukan dengan memberikan pelayanan gratis yang dibuktikan dengan FREYA (Form Bebas Biaya). FREYA sendiri merupakan form yang berisikan biodata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)/ Klien Pemasyarakatan yang ditandatangani untuk menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya. Setiap penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjelaskan kepada WBP/ Klien Pemasyarakatan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Nusakambangan adalah gratis dan mengarahkan untuk mengisi FREYA (Form Bebas Biaya)

Kabapas Nusakambangan Johan Ary Sadhewa menerangkan bahwa ini salah satu upaya pencegahan gratifikasi. "Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungan Bapas Kelas II Nusakambangan dan menciptakan wilayah bebas korupsi, gratifikasi dan pungli" terangnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun