Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Nusakambangan Kemenkumham Jateng, Pelajari Tata Cara Penyusunan Laporan Pendampingan

24 September 2022   08:10 Diperbarui: 24 September 2022   08:23 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilacap - 23 September 2022, Dua orang Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan yang tergabung dalam Diklat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Angkatan L Tahun Anggaran 2022 mendapatkan materi terkait bahagaiman tata cara penyusunan laporan pendampingan oleh PK yang baik dan benar.

Laporan sendiri didefinisikan sebagai Bentuk penyampian informasi, baik secara lisan maupun tulisan.Informasi yang disampaikan melalui laporan bisa bermacam-macam tergantung kebutuhan mulai dari berita, keterangan, pemberitahuan, ataupun pertanggungjawaban. Jika kita melihat pengertian umum dari laporan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Laporan Pendampingan oleh PK Merupakan penyampaian informasi mengenai pelaksanaan kegiatan pendampingan terhadap klien yang disusun secara sistematis dan objektif yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk membantu pengambilan keputusan atau memwecahkan suatu persoalan.

Laporan yang disusun oleh PK dalam pendampingan ini harus teratur dan mampu menjelaskan sebab-akibat suatu kasus tindak pidana sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor : PAS-218.PK.01.04.03 Tahun 2019 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pendampingan Dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Yang didalamnya memuat berbagi macam format laporan pendampingan sekaligus format Laporan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Diharapkan setelah mendapatkan materi ini, Pembimbing Kemasyarakatan dapat membuat Laporan Pendampingan yang berkualitas sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Dalam Hal ini Pengajar menyampaikan kepada Peserta Diklat untuk tetap semangat menjalani tugas PK terutama sebagai Pendamping. "Tugas PK nanti akan semakin banyak, jika kita bicara terkait pendampingan pasti yang terlitas pada benak bapak-ibu adalah pendampingan bagi anak, namun kedepannya akan bertambah lagi yaitu dengan laporan pendampingan bagi Klien Dewasa. Saat ini belum ada dasar hukum yang secara Spesifik mengatur tentang pendampingan Klien Dewasa. Untuk itu saya harapkan bapak-ibu tetap semangat dalam menjalani Tugas dan Fungsinya sebagai PK, karena tugas PK kedepan semakin banyak." Tegas Evi Loliancy, Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun