Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Nusakambangan Mengikuti Dialog Terbuka RKUHP Bersama Kemenko Polhukam

7 September 2022   19:46 Diperbarui: 7 September 2022   19:50 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NUSAKAMBANGAN -- Bapas Nusakambangan mengikuti Dialog Terbuka Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam hari ini, Rabu, 07 September 2022 secara online melalui zoom. 

Acara yang diadakan di Surabaya ini dihadiri oleh berbagai pihak seperti civitas akademisi dari beberapa universitas, Kodim, Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rutan, Lapas, serta Bapas dan dibuka dengan sambutan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD secara daring.

Diskusi Publik ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat tentang RKUHP. Diskusi kali ini menampilkan tiga orang narasumber yang merupakan pakar hukum pidana, yakni Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Yenti Garnasih, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), dan Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro. 

Dalam sambutannya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pembentukan KUHP Nasional adalah yang pertama diperintahkan untuk dibuat dalam konstitusi hukum nasional di Negara Republik Indonesia. 

Mahfud MD menambahkan bahwa semenjak rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan, ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak jaman kolonial Belanda, segera diganti dengan hukum-hukum yang baru dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut.

"Mengapa KUHP zaman penjajahan Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat, sosiologi, dan menurut ilmu politik hukum, karena hukum adalah pelayan masyarakat dimana hukum itu berlaku. Di mana ada masyarakat, disana ada hukumnya yang sesuai dengan ideologi, pandangan, dan kesadaran hukum di masyarakat itu. Oleh karena masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional." ujar Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, hukum adalah pelayan masyarakatnya sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat dimana hukum itu berlaku. "Jika masyarakat berubah, maka hukum juga harus berubah, agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya" tambah Mahfud.

Di hadapan ratusan peserta dialog yang hadir secara offline dan online tersebut Mahfud MD menegaskan bahwa hukum harus merupakan cerminan kesadaran dan keinginan masyakarat, maka Presiden meminta agar Kementerian dan Lembaga mendiskusikan dengan para akdemisi, ormas, masyarakat sipil, dan pihak-pihak lain untuk menampung masukan demi menyempurnakan RKUHP ini.

 "Itu sebabnya, kita bertemu hari ini dalam dialog publik RKUHP untuk mencapai kesepahaman dan formulasi yang lebih pas atas rancangan yang sudah dihasilkan ini" pungkas Mahfud.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun