Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengakhiran Klien Anak, Pembimbing Bapas Nusakambangan Berikan Arahan dan Nasehat

9 Agustus 2022   11:20 Diperbarui: 9 Agustus 2022   11:32 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nusakambangan -- Terima kasih, adalah ucapan pertama yang terlontar dari RP (18 tahun), klien anak saat mendatangi Pos Pelayanan Bapas Nusakambangan Melayani Di Dermaga Wijayapura (Baladewa), Senin (09/08/2022). RP telah menyelesaikan kewajibannya hingga masa bimbingan berakhir dan berhak mendapatkan surat pengakhiran.

"RP selama melaksanakan pembimbingan di Bapas Nusakambangan, telah menaati aturan dan selalu apel wajib lapor dengan tepat waktu. Maka dengan ini program pembimbingan berakhir dan dibuatkan surat pengakhiran", jelas pembimbing kemasyarakatan.

Kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan, RP mengaku telah mendapatkan banyak pelajaran ketika menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Tidak hanya menyesali perbuatan yang telah dilakukan, kini RP berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik. RP sebelumnya merupakan Klien Bapas Nusakambangan yang terjerat tindak perlindungan anak.

Pembimbing kemasyarakatan juga langsung memberikan arahan dan nasehat kepada klien anak untuk tetap bersemangat dan menjadi pribadi yang lebih percaya diri. Pembimbing kemasyarakatan juga menyarankan RP untuk melanjutkan kembali pendidikannya dengan program kejar paket C.

"Ke depan diisi dengan kegiatan yang positif sembari menunggu waktu bersekolah kembali. Selain itu tetap mendengarkan nasehat dan perintah dari orang tua", tambah pembimbing kemasyarakatan.

Bak gayung bersambut, pemuda asli Cilacap menuturkan bahwa ia dalam keseharian mengisi waktunya dengan membantu orang tua berjualan, membersihkan halaman rumah dan belajar mandiri lewat youtube.

Sebagai bekal, pembimbing kemasyarakatan juga menghimbau agar klien anak tetap menaati peraturan yang berlaku di masyarakat dan lebih selektif dalam bergaul di lingkungan tempat tinggalnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun