Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Magelang
Bapas Kelas II Magelang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Magelang Menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris

10 Oktober 2022   16:37 Diperbarui: 10 Oktober 2022   18:15 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin (09/10/2022) Bertempat di  Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,  2 (dua) Pegawai Bapas  Magelang, yaitu Harum Erlangga mewakili MPDN Kabupaten Magelang dan Ngathourahman  mewakili MPDN Kota Magelang  menghadiri acara  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Jawa Tengah.  

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin  pada  pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya Yuspahruddin memberi arahan kepada seluruh undangan yang hadir, khususnya yang bukan notaris agar belajar lagi tentang kenotariatan dan menjalankan amanah  dengan penuh rasa tanggung jawab.

Selanjutnya Yuspahruddin mengambil sumpah jabatan terhadap Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Jawa Tengah dengan menghadirkan rohaniawan. Kegiatan ditutup pukul 11.30 WIB diakhiri dengan pemberian ucapan selamat bagi  para Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Jawa Tengah yang dilantik dan disumpah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun