Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Magelang
Bapas Kelas II Magelang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang Mendampingi ABH Sidang di Pengadilan Kota Magelang

26 September 2022   16:48 Diperbarui: 26 September 2022   17:33 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang lakukan Pendampingan ABH dalam Sidang di Pengadilan Kota Magelang
Balai Pemasyaraktan Kelas II Magelang Sebagai bentuk pelaksanaan Amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak.Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Magelang ikut hadir untuk mendampingi ABH dalam pelaksanaan Sidang di PN Kota Magelang.
Pada hari Senin, (26/09/2022) Pembimbing Kemayarakatan Pertama Indri Cahyani melaksanakan pendampingan Sidang Perkara Anak MIRPR dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Magelang. Anak MIRPR menjalani pemeriksaan dan sidang atas dugaan tindak pidana Pencurian. 

Dalam putusannya Hakim memvonis anak pidana berupa pembinaan dalam lembaga sesuai pasal 71 ayat 1 huruf d UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Sentra 'Antasena' selama 1 tahun. Putusan ini sesuai dengan rekomendasi dari PK Bapas Magelang yang mempertimbangkan kondisi anak yang tidak bersekolah sehingga membutuhkan bimbingan, pendidikan dan pelatihan yang dapat mendorong perubahan perilaku dan mental anak.  

Pembimbing kemasyarakatan telah mendampingi anak sejak dilaksanakan pemeriksaan di Polres Kota Magelang, hingga pendampingan pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan dan Pendampingan sidang selama 4 kali. Hal ini sesuai dengan amanat UU dimana dalam berperkara Anak wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

#Kemenkumham_RI
#Kemenkumham_Jateng
#Bapas Magelang_Gemilang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun