Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Magelang
Bapas Kelas II Magelang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Memberi Pengarahan Dinas di Balai Pemasyarakatan Magelang

23 September 2022   14:55 Diperbarui: 23 September 2022   15:14 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Memberi Pengarahan Dinas Di Balai Pemasyarakatan Magelang

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto, memberi pengarahan kerja di aula Bapas Magelang. Kegiatan pengarahan dilaksanakan hari ini (23/9/2022) kepada seluruh pegawai Bapas Magelang.

Kadivpas dalam pengarahannya mengatakan bahwa ke depan peran pembimbing kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana sangatlah krusial karena baik untuk pelaku anak ataupun dewasa harus mendapatkan pendampingan PK. Pendampingan dilaksanakan mulai dari tahap pra-adjudikasi hingga pasca adjudikasi.  Supriyanto mengharapkan para PK bisa lebih semangat dalam bekerja.


Selain itu, Supriyanto memberi perintah jangan sampai ada laporan bahwa pegawai Bapas Magelang melakukan pungli kepada warga binaan, klien, atau pihak keluarga klien. "Percayalah Tuhan akan memberi rezeki dari banyak jalan yang lain, bukan dari cara yang salah melalui pungli, pungkasnya menambahkan.

Menutup pengarahannya, Kadivpas berpesan agar semua pegawai Bapas Magelang memberikan pelayanan prima sesuai tugas masing-masing. Pelayanan tanpa mengharapkan pamrih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun