Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Magelang
Bapas Kelas II Magelang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dedikasi PK Bapas Magelang Bekerja di Luar Jam Kerja

6 Agustus 2022   13:17 Diperbarui: 6 Agustus 2022   13:32 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dedikasi PK Bapas Magelang Bekerja di Luar Jam Kerja
Magelang (05/08/2022)--- Dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Magelang kembali melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di malam hari.
Kali ini  Tim Satgas Pendamingan 24 jam Bapas Magelang, menugaskan Gunawan Sidik Pramono, PK Muda, guna memenuhi surat dari Kepala Polres Purworejo tanggal 5 Agustus 2022 No. B/780/VIII/Res.1.8/2022 perihal Pendampingan pemeriksaan Anak.
"Karena kita telah berkomiten dengan membuat inovasi Tim Satgas Pendampingan 24 Jam untuk bersedia bekerja diluar jam kerja, maka kita harus bersiap ketika mendapat undangan pendampingan di malam hari" terang Sapto selaku Kepala Bapas menanggapi surat tersebut.
Perlu diketaui bahwa Satgas Pendampingan 24 jam ini dibentuk untuk memenuhi permintaan Aparat Pengak Hukum dalam pendampingan pemeriksaan ABH di semua tingkatan yang dilaksanakan di luar hari dan jam kerja Bapas Magelang. Sehingga, petugas atau PK harus siap ketika mendapat tugas tersebut.
Pemeriksaan dilaksanakan di ruang unit 3 Satreskrim Polres Purworejo mulai pukul 19:30 WIB hingga pukul 21:30 WIB dan juga dihadiri oleh Pekerja Sosial Hasmeli Fitri, Penasehat Hukum Is Supriyono, dan orang tua anak.
Ipda Yanuar selaku Kanit 3 Polres Purworejo menyampaikan permintaan maaf dikarenakan pelaksanaan pendampingan tersebut musti dilaksanakan pada malam hari. Hal ini dilaksanakan agar proses hukum yang dijalani anak dapat teratasi dengan cepat, akurat dan tetap memikirkan kepentingan terbaik bagi anak.
"Mohon maaf Bapak dan Ibu semua, khususnya Bapak PK Bapas Magelang ini, yang harus datang dari Magelang ke Purworejo, mohon maaf kami telah merepotkan semuanya" ungkapnya.
Setelah pemeriksanaan dilaksanakan, Gunawan meminta kepada orang tua anak agar tetap peduli, menyayangi dan menerima si anak kembali meski dia melakukan salah. Selain itu, Gunawan juga meminta agar orang tua selalu hadir ketika anak membutuhkan dirinya, bukan hanya dalam proses hukum ini saja, melainkan dalam segala hal. pungkas Gunawan menjelaskan.

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Kemenkumham Jateng
Balai Pemasyarakatan Magelang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun