Mohon tunggu...
Bapas Klaten Keren
Bapas Klaten Keren Mohon Tunggu... Lainnya - Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan,Pendampingan,Bimbingan dan Pengawasan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lakukan Pendampingan ABH, PK Bapas Klaten Berhasil Melaksanakan Restoratif Justice

15 Desember 2022   07:52 Diperbarui: 15 Desember 2022   08:04 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Klaten

Wonogiri_Bertempat di Kantor Kepolisian Resor Wonogiri dilaksanakan pertemuan musyawarah guna melaksanakan resoratif justice yang melibatkan dua orang anak (RWP & E) sebagai pelaku, korban (AK), Kanit PPA dan penyidik Polres Wonogiri, penasehat hukum, pekerja sosial, perangkat desa, dan PK Bapas Klaten Setyawan Budi dan Suryadi (14/12).

Merujuk dari UU SPPA, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bertugas melaksanakan pendampingan kepada ABH dimulai dari tahap Pra-Adjudikasi sampai pada tahap Post-Adjudikasi. Pendampingan ini dilakukan karena anak melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang berakibat pada korban mengalami kerugian berupa 2 mesin kompresor. 

Walapun tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan diversi namun penyidik / pihak kepolisian mempertimbangkan untuk menyelesaikan perkara ini dengan mediasi dan restoratif justice dikarenakan barang hasil curian masih dalam keadaan utuh serta ada itikad baik dari pelaku dan orang tua dengan mengganti kerugian kepada korban. 

Mediasi ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice. Adapun hasil yang di dapat dari pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Anak sebagai pelaku mengakui bahwa perbuatanya salah dan sanggup meminta maaf kepada pihak korban/ pelapor serta menyesal dengan apa yang telah dilakukan

2. Anak sebagai pelaku sanggup mengganti kerugian dengan mengembalikan 2 (dua) buah mesin kompresor, serta memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah) kepada pihak korban/ pelapor sebagai biaya perbaikan mesin kompresor

3. Korban/ pelapor bersedia mencabut laporannya dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan

4. Kedua orang tua pelaku sanggup membimbing dan membina anaknya untuk masa depan yang lebih baik mengingat pelaku masih tergolong anak dan masih mengikuti Pendidikan

5.Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, dan tidak ada unsur saling dendam.

Pelaksanaan pendampingan mediasi berjalan dengan lancar dan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Kesepakatan untuk menyelesaikan secara restoratif justice.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun