Gorontalo, Senin (28/11) - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Satya Haprabu, S.H., M.H. melaksanakan pendampingan Diversi terhadap klien Anak di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bone Bolango dalam perkara Kecelakaan Lalu Lintas menyebabkan korban meninggal dunia.Â
Dalam pelaksanaan Upaya Diversi ini dihadiri oleh keluarga Korban, Klien Anak, Keluarga Klien, Kepala Desa Klien, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo, Penyidik, Peksos. Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan terkait pelaksanaan musyawarah diversi adalah amanat dari Undang-Undang SPPA dalam rangka penyelesaian masalah diluar peradilan.Â
Dalam Upaya Diversi ini akhirnya tercapai kesepakatan antara keluarga korban dengan keluarga Klien yakni berupa ganti rugi. Kedua belah pihak melaksanakan penandatanganan berita acara pelaksanaan keputusan diversi disaksikan oleh pihak yang hadir. Keluarga Korban juga telah memaafkan klien Anak, menerima itikat baik dengan membantu sampai 40 hari dan telah menerima yang menimpa (korban) sebagai musibah.