Gorontalo, Rabu (28/9) - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Maulana Fatah Putrayanda, STr.Pas aktif dalam pelaksanaan mediasi untuk tindak pidana yang tidak bisa dilaksanakan Musyawarah Diversi di Polres Bone Bolango.
Mediasi tersebut dilaksanakan dalam rangka bagian dari penanganan perkara Anak tindak pidana Perlindungan Anak (Persetubuhan Anak). Para pihak yang hadir adalah Penyidik, PK Bapas, Peksos, P2TP2A, Anak dan orang tua, Keluarga Korban dan Kepala Desa dari unsur pemerintah. Dalam mediasi yang berjalan cukup alot tersebut Pembimbing Kemasyarakatab menjalankan perannya untuk bisa memberikan penjelasan terkait pentingnya pemulihan hubungan antara Korban dan Anak tidak hanya dilihat dari segi hukum saja akan tetapi juga hubungan antara kedua belah pihak di masyarakat.
Kedua belah pihak pada dasarnya telah saling memaafkan akan tetapi proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk tanggung jawab Anak dan hasil mediasi ini disepakati dan ditanda tangani para pihak untuk sebagai bahan pertimbangan Hakim di Pengadilan selain rekomendasi dari PK Bapas.