Gorontalo (18/8), Restorative Justice kian serius diimplementasikan dalam peradilan pidana bagi pelaku dewasa. Gorontalo menjadi salah satu provinsi dari 10 wilayah yang dipilih Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi piloting project melakukan implementasi pelaksanaan RJ Dewasa.Â
PK Pertama Bapas Gorontalo, melakukan pendampingan dan dilanjutkan penggalian data dan informasi kepada tersangka dewasa dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh IM di ruang Satreskrim Polres Gorontalo Kota.Â
Pembuatan litmas dilakukan sebagaimana pembuatan litmas bagi ABH, dengan menggali informasi kepada Tersangka dewasa, Korban, Keluarga dan lingkungan sosial. Rekomendasi litmas yang dibuat bapas digunakan sebagai pertimbangan proses hukum bagi APH dalam hal ini Kepolisian.
Restorative Justice adalah arah baru yang akan dituju sistem peradilan di Indonesia. Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Piloting project RJ Dewasa di Gorontalo, Bapas Gorontalo bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan di wilayah Kota Gorontalo.