Mohon tunggu...
Humas BapasGorontalo
Humas BapasGorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo

Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Heni Susila Wardoyo: Jaga Integritas dan Nama Baik Lembaga

9 Agustus 2022   05:03 Diperbarui: 9 Agustus 2022   05:09 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gorontalo, Senin (8/8) - Kabapas, Kasubsi BKD dan PK Bapas mengikuti kegiatan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Aula Pengayoman Kanwil Gorontalo. Kegiatan penguatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan, Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan jajaran. 

Heni Susila Wardoyo meminta kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajaran untuk menjaga integritas dan nama baik lembaga. Kemudian Kakanwil memberikan arahan kepada para Kepala UPT dan seluruh jajaran Pemasyarakatan Gorontalo dimana kegiatan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan bertujuan untuk mencapai kinerja terbaik menuju pemasyarakatan maju yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Heni Susila Wardoyo menyampaikan tiga kunci Pemasyarakatan Maju yaitu melakukan deteksi dini terhadap ancaman gangguan kamtib, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Heni Susila Wardoyo juga meminta kepada para Kepala UPT untuk selalu melakukan pembinaan, pengawasan kepada seluruh jajarannya, dan juga selalu saling mengingatkan dalam kebaikan serta saling peduli terhadap sesama petugas pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun