Bapas Bjm
Pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 pada pukul 11.40 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman,S.H melaksanakan pendampingan Perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan inisial MR di Pengadilan Negeri Martapura. Anak didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelaksanaan sidang masuk dalam agenda pembacaan pembelaan dari Penasehat Hukum Anak Ibu Raudatul Jannah,S.H. Dalam pembelaanya Penasehat Hukum menyampaikan agar Anak dijatuhi hukuman yang seringan-ringanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI