Mohon tunggu...
bapasambon
bapasambon Mohon Tunggu... Pemerintahan

Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Maluku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Ambon Sambut Kunjungan Tim Kemenko Kumham Imipas, Siap Hadapi Penerapa UU KUHP Baru

17 September 2025   12:34 Diperbarui: 17 September 2025   12:34 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menerima kunjungan kerja dari tim Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelayanan pemasyarakatan menyambut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (17/9).

Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menerima langsung tim dari Kemenko Kumham Imipas dan menyatakan kesiapannya dalam menyambut diberlakukannya UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP.

"Sinergi seperti ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas kami di Bapas berjalan sejalan dengan kebijakan nasional. Kami siap beradaptasi dan terus meningkatkan layanan, apalagi dalam menghadapi era baru dengan diberlakukannya KUHP yang baru," ujar Ellen.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Kemenko Kumham Imipas yang dipimpin oleh Norma Sultan,  Koordinator pada Asisten Deputi Koordinasi Pelayanan Pemasyarakatan, memaparkan berbagai poin penting terkait perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satunya adalah dorongan kuat untuk mengimplementasikan pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, serta diversi untuk anak, sebagai bentuk nyata dari keadilan restoratif.

dok by Humas
dok by Humas

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh lini pelayanan pemasyarakatan, termasuk Bapas, memahami dan siap menjalankan kebijakan yang baru ini. Ini bukan sekadar perubahan hukum, tapi juga perubahan cara pandang terhadap keadilan dan pemulihan sosial," terang Norma.

Ia juga menambahkan bahwa Bapas memiliki peran strategis dalam memastikan pidana non-pemenjaraan dapat dijalankan secara efektif di tingkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor dan keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan.

"Implementasi pidana alternatif seperti kerja sosial menuntut kolaborasi erat antara Bapas, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Selain itu, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi kunci utama. Karena itu, Bapas perlu menjadi garda terdepan yang adaptif, responsif, dan siap berinovasi dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan," ujar Norma.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Ricky Dwi Biantoro, juga turut hadir dan memberikan arahan kepada seluruh jajaran.

"Transformasi sistem pemasyarakatan harus didukung oleh kesiapan teknis dan semangat kolaboratif. Kami berharap Bapas Ambon dapat menjadi pelopor dalam menerapkan layanan yang sesuai dengan semangat UU KUHP baru," ungkap Ricky.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun