Mohon tunggu...
bapasambon
bapasambon Mohon Tunggu... Pemerintahan

Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Maluku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Evaluasi Pemahaman UU KUHP Baru Pasca Pelatihan, Kabid KEmasyarakatan Kunjungi Bapas Ambon

13 Juni 2025   15:46 Diperbarui: 13 Juni 2025   15:46 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menerima kunjungan dari Catherian V. Picaully selaku Kepala Bidang (Kabid) Kemasyarakatan. kegiatan kunjungan ini dalam rangka evaluasi kegiatan Pelatihan UU No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilaksankan kemarin. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai pemahaman para pemangku jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK)  dalam mengimplementasikan UU KHUP terbaru sebagai pedoman pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, Jumat (13/6).

Dalam sambutanya, Picaully menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai bentuk penguatan nilai-nilai yang termuat dalam regulasi tersebut.

"Kita memasuki era baru jadi diharapkan keseriusan dalam Pelatihan saja tidak cukup tanpa adanya komitmen yang serius. Melalui evaluasi ini, kita mau melihat sejauh mana pemahaman PK Bapas dalam menginternalisasi nilai-nilai UU KHUP baru ini, agar kedepan dapat menjawab tantangan dalam pengimplementasian UU ini," jelas Picaully.

Lebih lanjut, Picaully menekankan bahwa fungsi PK sebagai agen perubahan sosial di masyarakat akan semakin krusial dalam konteks KUHP yang baru, di mana pendekatan rehabilitatif dan keadilan restoratif menjadi poin utama dalam penanganan klien pemasyarakatan.

dok by humas
dok by humas

Kunjungan Kabid Kemasyarakatan, disambut hangan Kepala Bapas (Kabapas) Ambon, Ellen M. Risakotta, beliau menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut dan berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan public di lingkungan Bapas.

"Kami menyambut baik evaluasi ini sebagai bagian dari pembelajaran untuk meningkatkan kinerja kami, apalagi dengan terbitnya UU KUHP baru tentunya kami masih terus belajar dan perlu bimbingan," ungkap Risakotta.

Evaluasi berlangsung dengan baik dan interaktif, diharapkan evaluasi ini dapat menerapkan ketentuan KUHP untuk memperkuat peran Bapas dalam sistem pemidanaan alternatif, termasuk pengawasan dan kerja sosial, serta proses reintegrasi sosial narapidana.

dok by humas
dok by humas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun