Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PK Bapas Semarang Melakukan Verifikasi Kelayakan dan Keberadaan Penjamin

7 Desember 2022   12:55 Diperbarui: 7 Desember 2022   13:02 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Semarang

SEMARANG -- Salah satu syarat administratif dalam pemberian rekomendasi Pembebasan Bersyarat (PB) dalam Laporan penelitian Kemasyarakatan adalah adanya surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam memastikan syarat tersebut terpenuhi pada Selasa (06/12/2022)

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang Vika Viqianna melakukan kunjungan terhadap Penjamin di daerah Kecamatan Gayamsari Kota Semarang. Kunjungan ini dalam rangka penyelesaian litmas Klien perkara Narkotika klien berinisial BD yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas I Semarang.

Diperoleh informasi penjamin memang benar merupakan Isteri sah dari klien. Penjamin juga menyampaikan kesediaanya untuk membantu melakukan pengawasan terhadap klien supaya tidak terjadi pengulangan tindak pidana.

"Kunjungan ke penjamin diperlukan dalam penyusunan litmas guna mengetahui kelayakan penjamin dalam membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien selama mengikuti program Integrasi " Ujar Vika.

Untuk menguatkan keterangan bahwa penjamin bersedia membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien selama mengikuti program Integrasi, oleh Pembimbing Kemasyarakatan dibuatkan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali yang diketahui oleh ketua RT dan Lurah. Surat pernyataan tersebut menjadi data dukung dalam laporan Litmas.

Kontributor: JFT A

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun