Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Semarang Kunjungi Orang Tua Klien yang Menjadi Penjamin Usulan PB

30 November 2022   10:12 Diperbarui: 30 November 2022   10:14 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG, PK Madya Bapas Semarang Achmad Kisyanto melaksanakan kunjungan ke rumah penjamin di Dusun Sidomulyo Kab. Kendal

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memastikan kelayakan penjamin Klien Bapas Semarang. Kegiatan kunjungan ke rumah penjamin dilaksankan bersadarkan atas permintaan pembuatan Litmas usulan Pembebasan Bersyarat dari Bapas Kelas II Bekasi Wargabinaan dengan inisial DEN yang sedang menjalani pidananya di Lapas Kelas II A Cikarang kasus Narkotika.

Kegiatan ini penting dilakukan karena untuk memastikan apakah warga binaan yang nantinya akan kembali ke keluarga dan masyarakat dapat diterima kembali dan mempunyai penjamin yang akan bertanggung jawab ikut membimbing dan mengawasi klien ketika menjalani Pembebasan Bersyarat.
Sesuai dengan ketentuan Permenkumham RI No 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti menjelang bebas, Pemebebasan bersyarat dan Cuti bersyarat. Pasal 1 mengenai ketentua umum ayat 7 yang bisa menjadi penjamin adalah keluarga antara lain suami atau istri, anak kandung, anak angkat atau anak tiri, orang tua kandung, atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnyanya sampai derajat kedua, baik horizontal dan vertikal. Dalam kesempatan ini yang menjadi penjamin adalah ibu kandung Klien yang berinisial EAA sehingga syarat kelayakan bagi penjamin terpenuhi.  

Selain berkunjung ke rumah penjamin Pembimbing Kemasyarakatan juga berkunjung ke Pamong Setempat, Ketua RT dan Kepala Desa Setempat untuk memastikan apakah penjamin dan klien yang bersangkutan benar benar berdomisili diwilayah tersebut dan bersedia menerima klien kembali.  Selain itu diharapkan Pamong setempat bersedia memberikan bimbingan dan pengawasan setelah klien bebas agar senantiasa taat pada hukum dan peraturan yang berlaku di masyarakat serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.

Team JFT A

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun