Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Bapas Semarang

30 November 2022   07:39 Diperbarui: 30 November 2022   07:44 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG, Kepala Bapas Semarang resmi berganti (28/11). Hal ini ditandai dengan prosesi serah terima jabatan yang berlangsung sesuai pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pejabat Administrasi.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor SEK-45.KP.03.03 Tahun 2022 Jabatan Kepala Bapas Semarang yang semula dijabat oleh Dr. Lilis Yuaningsih, SE, SH, MSi resmi diserahkan kepada Sarwito, Amd.IP, SH. Pelaksanaan serah terima jabatan Kepala Bapas Semarang dilaksanakan secara terpisah di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng dan di Lapas Kelas IIA Martapura.

Menyampaikan sambutan, Kepala Kantor Wilayah kembali mengucapkan selamat kepada Kepala UPT yang baru atas amanah yang telah diberikan. Ia pun berharap agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan terus menjaga integritas.

"Saya yakin anda adalah orang orang terbaik dan terpilih. Selamat melaksanakan tugas, jangan sampai menimbulkan masalah di Jawa Tengah," ungkap Yuspahruddin.

Selain itu, kepada Kepala UPT terdahulu, Kakanwil mengucapkan rasa terimakasihnya atas dedikasi dan kinerja mereka. Tak lupa ia mendoakan kedepannya senantiasa dalam lindungan Allah SWT serta sukses dalam melaksanakan tugas sebagai ASN.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun