Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Semarang Lakukan Penggalian Data ke Lingkungan Sosial Penjamin Klien Anak

7 Oktober 2022   18:36 Diperbarui: 7 Oktober 2022   18:34 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Bapas Semarang

Anak sebagai generasi penerus dan harapan bangsa berperan secara aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa, pembangunan nasional berkelanjutan guna mewujudkan tujuan bangsa yang sejahtera, adil dan makmur.Sebagai aset bangsa, anak perlu mendapatkan perhatian khusus terkait tingkah laku, tindakan-tindakan bermanfaat agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan bahkan dapat melakukan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai Anak Yang Berkonflik dengan Hukum.

Untuk itu dalam menyelesaikan masalah ABH, wajib dipertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang dihimpun oleh pembimbing kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga ataupun lingkungan sosial dari anak yang bersangkutan. Oleh karena itu pada hari Kamis, (06/10) Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Semarang Enny Mardiyah melakukan penggalian data litmas anak ke lingkungan penjamin di wilayah Semarang Timur.


Litmas ini nantinya akan digunakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam memberikan rekomendasi yang tepat bagi ABH  sehingga rekomendasi yang diberikan tidak hanya mempertimbangkan dari segi yuridis, tetapi juga dari segi sosiokultural.
Hal ini juga diharapkan dapat membantu Penyidik, Penuntut dan Hakim, sehingga bisa menjadi pelindung (melindungi) anak dalam pengadilan. Hasil penelitian kemasyarakatan memang perlu diberikan kepada Hakim sebagai pertimbangan sebelum memutuskan perkara. Putusan hakim tanpa pertimbangan laporan hasil penelitian kemasyarakatan berakibat putusan tersebut batal demi hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun