SEMARANG, Kaur Kepegawaian Bapas Semarang Agus Setiawan beserta jajaran kepegawaian mempelajari penyusunan SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, Kamis (06/10)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kegiatan sosialisasi penyusunan SKP yang dilaksanakan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu 5 Oktober 2022. "Sebelum menyampaikan ke seluruh Pegawai Bapas Semarang diharapkan jajaran kepegawaian sudah memahami terlebih dahulu," terang Agus
Dalam ketentuan yang baru berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi juga fokus pada bagaimana memenuhi ekspetasi pimpinan (How To Meet Expectations). Sehingga pengelolaan kinerja Pegawai kedepan tidak hanya berfokus untuk melaksanakan rencana kinerja yang telah disusun di awal tahun tetapi dinamis terhadap tuntutan perubahan.
Selain mencerminkan hasil kerja, kinerja Pegawai harus mencerminkan perilaku yang ditunjukkan dalam proses pencapaian hasil kerja tersebut. Perilaku Pegawai dalam pencapaian hasil kerja diharapkan sesuai dengan nilai dasar aparatur sipil negara BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#AYuspahruddin
#LilisYuaningsih