Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepegawaian Bapas Semarang Pelajari Penyusunan SKP Berdasarkan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022

7 Oktober 2022   10:20 Diperbarui: 7 Oktober 2022   10:27 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG, Kaur Kepegawaian Bapas Semarang Agus Setiawan beserta jajaran kepegawaian mempelajari penyusunan SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, Kamis (06/10)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kegiatan sosialisasi penyusunan SKP yang dilaksanakan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu 5 Oktober 2022. "Sebelum menyampaikan ke seluruh Pegawai Bapas Semarang diharapkan jajaran kepegawaian sudah memahami terlebih dahulu," terang Agus

Dalam ketentuan yang baru berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi juga fokus pada bagaimana memenuhi ekspetasi pimpinan (How To Meet Expectations). Sehingga pengelolaan kinerja Pegawai kedepan tidak hanya berfokus untuk melaksanakan rencana kinerja yang telah disusun di awal tahun tetapi dinamis terhadap tuntutan perubahan.

Selain mencerminkan hasil kerja, kinerja Pegawai harus mencerminkan perilaku yang ditunjukkan dalam proses pencapaian hasil kerja tersebut. Perilaku Pegawai dalam pencapaian hasil kerja diharapkan sesuai dengan nilai dasar aparatur sipil negara BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)

#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#AYuspahruddin
#LilisYuaningsih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun