Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pastikan Hak WBP Kasus Tipikor Mendapatkan PB, PK Bapas Semarang Lakukan Wawancara

29 September 2022   17:06 Diperbarui: 29 September 2022   17:13 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG, 29 September 2022, Bertempat di Lapas kelas I Semarang,  Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Catur Yuliwiranto melakukan Wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Tipikor B dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang akan digunakan sebagai pembualatan laporan Litmas dan asesmen resiko residivis dan asesmen kebutuhan kriminogenik bagi klien yang bersangkutan.

Kegiatan wawancara berlansung dengan baik dan lancar penuh dengan kehangatan. Selama mengikuti kegiatan wawancara, klien merasa nyaman dan tenang sehingga memberikan banyak informasi terkait dengan permasalahan yang klien hadapi termasuk kasus hukum yang dialaminya.

Kegiatan wawancara dilaksanaakan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dalam memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 36 menjelaskan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun