Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Semarang Maksimalkan Penggalian Data Lapangan

23 September 2022   20:31 Diperbarui: 23 September 2022   20:33 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG-Guna memaksimalkan kinerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagaimana amanat Pasal 21 Undang Undang Nomer 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang adakan penggalian data permintaan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Polres Semarang pada korban tindak pidana pencabulan. Adapun langkah dilakukan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Klas I Semarang, Falikha Ardiyani Zjubaidi, pada Kamis, 22 September 2022.

"Kami lakukan penggalian data permintaan Litmas dari Polres Semarang  ke korban tindak pidana pencabulan. Dalam kasus ini dilakukan oleh anak berumur 10 tahun berinisial RP,"kata PK Madya Bapas Klas I Semarang, Falikha Ardiyani Zjubaidi.

Dijelaskannya, kegiatan pencarian data bagi korban yang berumur 7 tahun dan 6 tahun sangat penting dilakukan, yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi penanganan anak yang melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun. Hal itu, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 21 Undang Undang Nomer 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi apabila anak belum berumur 12 tahun melakukan tindak pidana, maka tidak masuk proses hukum dan dilakukan kesepakatan bersama antara Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Penyidik yang akan ditetapkan oleh Pengadilan,"jelasnya.

Dengan tujuan, lanjut Falikha, untuk memberikan keputusan terkait kasus anak yang bersangkutan. Nanti rekomendasi yang dapat diberikan adalah kembali ke orang tua dan perawatan rehabilitasi anak di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Akan tetapi pemberian rekomendasi tetap mempertimbangkan tanggapan dari korban. Dimana saat melakukan penggalian data ke korban, kami sebagai pembimbing kemasyarakatan akan bertemu langsung dengan korban, keluarga korban, kepala dusun/ perangkat berwenang setempat dan peksos yang mendampingi.,"jelasnya.

Falikha juga menjelaskan, selain melakukan wawancara, Pembimbing Kemasyarakatan juga akan menjelaskan proses hukum yang berlangsung saat ini. Dengan tujuan agar keluarga korban memahami dan mengetahui bahwa untuk kasus anak belum berumur 12 tahun tidak masuk proses hokum. Akan tetapi akan ada kesepakatan bersama antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan dan Peksos dengan mempertimbangkan tanggapan dari pihak korban.

"Semua tetapi mempertimbangkan tanggapan dari korban, jadi korban juga bagian dari penentu,"sebutnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun