SEMARANG, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Semarang Sri Budi Utami melakukan konseling kepada klien yang menjalani program Asimilasi di Rumah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin (21/09).
Setelah klien melakukan registrasi di Kantor Bapas Semarang, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pengarahan / konseling kepada klien, dalam masa menjalani program Asimilasi dirumah klien tetap menerapkan apa yang sudah diterima di LAPAS yaitu pembinaan kepribadian berupa Sholat lima waktu dan kegiatan positif lainnya.
Pada Kesempatan ini Utami juga memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban klien selama menjadi klien BAPAS Semarang yaitu melakukan Wajib lapor melalui aplikasi Siwasklija, mentaati peraturan selama bimbingan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi, serta berkewajiban untuk berusaha mencari pekerjaan guna membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Selama Klien dalam masa bimbingan, PK disamping melakukan pengawasan secara daring /Video Call juga melakukan Home Visit kerumah klien serta koordinasi dengan pamong setempat perihal perilaku klien selama masa bimbingan .
Kegiatan bimbingan dan pengawasan klien dilaksanakan guna meminimalisir / mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana lagi. Kegiatan Bimbingan klien merupakan tugas pokok PembimbingKemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : 41 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan