Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Semarang Berikan Konseling Kepribadian

21 September 2022   15:43 Diperbarui: 21 September 2022   15:52 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Semarang Sri Budi Utami melakukan konseling kepada klien yang menjalani program Asimilasi di Rumah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin (21/09).

Setelah klien melakukan registrasi di Kantor Bapas Semarang, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pengarahan / konseling kepada klien, dalam masa menjalani program Asimilasi dirumah klien tetap menerapkan apa yang sudah diterima di LAPAS yaitu pembinaan kepribadian berupa Sholat lima waktu dan kegiatan positif lainnya.

Pada Kesempatan ini Utami juga memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban klien selama menjadi klien BAPAS Semarang yaitu melakukan Wajib lapor melalui aplikasi Siwasklija, mentaati peraturan selama bimbingan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi, serta berkewajiban untuk berusaha mencari pekerjaan guna membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Selama Klien dalam masa bimbingan, PK disamping melakukan pengawasan secara daring /Video Call juga melakukan Home Visit kerumah klien serta koordinasi dengan pamong setempat perihal perilaku klien selama masa bimbingan .

Kegiatan bimbingan dan pengawasan klien dilaksanakan guna meminimalisir / mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana lagi. Kegiatan Bimbingan klien merupakan tugas pokok PembimbingKemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : 41 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun