Pada hari Senin, 19 September 2022, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Nur Kholis melakukan pendampingan terhadap Anak yang diduga melakukan tindak pidana dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Semarang.Â
Sidang dilaksanakan pukul 09.30 WIB dengan acara pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Pemeriksaan saksi dan bukti, serta pemeriksaan Anak. Dalam pelaksanaan sidang tersebut, Anak didampingi oleh ibu, penasihat hukum dan pembimbing kemasyarakatan.Â
Dalam pelaksanaannya, sidang berjalan dengan lancar lantaran Anak dan keluarganya kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Menurut Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang, pemeriksaan Anak dalam persidangan ini sudah sesuai dengan tata acara pelaksanaan sidang anak berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kontributor: JFT A