PK Muda (Kiagus Zulkarnain) dan PK Pertama (Furqon Budiartha) Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel lakukan pendampingan pada sidang lanjutan klien anak dengan agenda tuntutan dan putusan yang digelar pada hari Senin (31/10/2022). Anak yang didampingi dikenai tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP. Pada sidang dengan agenda tuntutan dan putusan tersebut, Anak dituntut selama 6 tahun penjara dan diputus selama 6 tahun 6 bulan di LPKA Kelas I Palembang.Â