Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Sidang Klien Anak

1 November 2022   13:50 Diperbarui: 1 November 2022   14:03 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Muda (Kiagus Zulkarnain) dan PK Pertama (Furqon Budiartha) Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel lakukan pendampingan pada sidang lanjutan klien anak dengan agenda tuntutan dan putusan yang digelar pada hari Senin (31/10/2022). Anak yang didampingi dikenai tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP. Pada sidang dengan agenda tuntutan dan putusan tersebut, Anak dituntut selama 6 tahun penjara dan diputus selama 6 tahun 6 bulan di LPKA Kelas I Palembang. 

#kumhampasti

#kumhamsumsel

#humasbapasoku

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun