Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Worklife

PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Sidang Pengadilan Tahap 1 ABH di PN Baturaja

3 Oktober 2022   16:00 Diperbarui: 3 Oktober 2022   16:02 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II OKU Induk melakukan pendampinga sidang tahap satu terhadap ABH di Pengadilan Negeri Baturaja.

PK Bapas Kelas II OKU Induk, Kiagus Zulkarnain dan Furqon Budiartha melakukan pendampingan sidang terhadap ABH yang terjerat kasus Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016

Dalam sidang ini dihadiri oleh pihak Anak, Korban, PK, Jaksa dan juga Hakim. Sidang perdana tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun