Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Worklife

PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Penggalian Data Litmas terhadap ABH

28 September 2022   19:03 Diperbarui: 28 September 2022   19:04 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bertempat di Polres OKU Timur, 2 PK Bapas OKU Induk yaitu  PK Muda, Kiagus Zulkarnain, dan PK Pertama, Furqon Budiartha, melakukan penggalian data litmas untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (untuk selanjutnya disebuat ABH) hari ini Rabu (28/09/2022). Penggalian data litmas terhadap ABH memiliki peranan yang penting dalam menentukan keputusan dalam sidang baik untuk tingkatan kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

Litmas atau lengkapnya penelitian kemasyarakatan ini berisi catatan mengenai diri ABH, keluarga, perangkat desa, dan masyarakat sekitar tempat ABH tinggal. Ketika sidang berjalan, PK bertugas untuk membacakan hasil litmas yang sudah dibuat di depan penegak hukum yang hadir dalam persidangan. Hasil yang didapatkan oleh PK dalam litmas yang dibuat akan menjadi pertimbangan ketika proses diversi, mediasi, maupun sidang di pengadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun