Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kabapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Touring Adventure dan Terabas Kemenkumham RI

27 Juni 2022   21:01 Diperbarui: 27 Juni 2022   21:07 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baturaja - Kepala Bapas Kelas II OKU Induk mengikuti kegiatan Touring Adventure dan Terabas Kemenkumham RI pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Dokpri
Dokpri

Dalam sambutannya Heni Yuwono menyampaikan kepada seluruh peserta touring untuk senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.

Heni juga mengapresisai kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenumham Sumsel atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Pada touring tersebut melintasi 5 Kabupaten yaitu bermula dari Kabupaten Muara Enim, Lahat, Pagaralam, Empat Lawang, dan berakhir di Lubuk Linggau dengan total 12 jam perjalanan.

Dokpri
Dokpri

Selain touring dalam kegiatan tersebut juga dilakukan bakti sosial Masjid Al-Falah Jarai. Harapannya kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturrahmi saja tapi juga meningkatkan kekompakan antar UPT Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Sumsel. (Humas Bapas OKU)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun